Dukung Rudy Soik, biarawati di NTT menyalakan 1.000 lilin
17/02/2015
Jelang sidang putusan terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik,
Selasa (17/2/2015), sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Sipil Mendukung Keadilan dan Perdamaian menggelar
aksi menyalakan 1.000 lilin di depan kantor Pengadilan Tinggi Kupang,
Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendukung pembebasan Brigpol Rudy,
Senin (16/2/2015) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin malam, terlihat aksi yang juga
diikuti oleh puluhan orang biarawati Katolik tersebut, dimulai pada
pukul 19.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 21.00 Wita.
Koordinator umum aksi, Frater Kristo Ngasi mengatakan, aksi 1.000
lilin diartikan sebagai cahaya yang melambangkan harapan dari semua
suara masyarakat NTT untuk menolak perdagangan orang. Mereka berharap
agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya dengan hati nurani
bagi Brigpol Rudy.
“Kita tahu bersama bahwa kasus Brigpol Rudy Soik ini dikriminalisasi
secara hukum, dimana dengan fakta-fakta yang ada dan nota pembelaan dan
juga dari jaksa penuntut umum, kami menyadari itu sebagai suatu skenario
dan puncaknya besok kita akan dengar putusan hakim, dan harapan kami
bahwa dia (Brigpol Rudy Soik) harus dibebaskan,” harap Kristo.
Namun, lanjut dia, jika akhirnya ada keputusan lain dari hakim, maka
perjuangan dari pihaknya tidak hanya akan berhenti sampai di situ.
Kristo mengaku besok, sebanyak 150 aktivis dari sejumlah organisasi akan
hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Sementara itu, koordinator lapangan Yeremias Nipu mengatakan, kasus
perdagangan orang di NTT semakin marak terjadi. Bahkan, NTT saat ini
diklaim sebagai provinsi darurat kemanusiaan sehingga aksi menyalakan
1.000 sebagai bentuk dukungan untuk pemberantasan mafia perdagangan
orang tetap digelorakan.
Selain itu, aksi yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk
dukungan moral terhadap Brigpol Rudy Soik yang telah berani membongkar
mafia-mafia perdagangan manusia di tubuh Kepolisian Daerah NTT.
(Kompas.com)
0 comments:
Post a Comment