MENGENAL SELINTAS
KOMISI LITURGI
KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
Renungan BKL Senin, 19 Mei 2014
Sejak tahun 1981
Kuskupan Agung Semarang (KAS) sudah banyak memiliki Komisi yang pada waktu itu
disebut Panitia. Ada 10 Panitia sekurang-kurangnya yaitu : (1) Panitia
Pengembangan Sosial Ekonomi (2) Panitia Liturgi (3) Panitia Kateketik (4)
Panitia Pendidikan yang disebut Majelis Pendidikan Keuskupan (5) Panitia
Komunikasi Sosial (6) Panitia Hubungan Antar Kepercayaan (HAK) ( 7) Panitia
Kerawan yang didalamnya termasuk karya kepemudaan KAS (K3 AS) (8) Panitia Karya
Misioner (9) Panitia Karya Kepausan (10) dan Delegatus Lembaga Biblika (Panitia
Kitab Suci). Panitia-panitia itu kemudian berganti nama menjadi Komisi seiring
diberlakukannya KHK 1983. Pergantian nama ini pun menyangkut nama institusi
Gereja seperti MAWI menjadi KWI, Pantia Waligereja - Liturgi menjadi Komisi
Liturgi KWI. Kemudian antara tahun 1983-1984, Komisi - Komisi KAS itu disatukan
dalam koordinasinya dengan Dewan Karya Pastoral KAS (DKP KAS), agar gerak
langkah pelayanan pastoral menjadi lebih efektif bagi kehidupan umat Allah KAS.
Dalam DKP Keuskupan inilah arah kebijakan pastoral KAS ditentukan bersama. Maka
pada tahun 1984 lahirlah apa yang disebut sekarang ini Arah Dasar Umat Allah Keuskupan
Agung Semarang ( ARDAS )
Perkembangan
Komisi-Komisi ini tentu saja tidak dapat dipisahkan dari gerak langkah umat
Allah KAS dalam merespon pembaharuan
Gereja yang diamanatkan oleh Konsili Vatikan II ( 1962-1965). Karena itu
sejak tahun 1960-an Komisi Liturgi atau pada waktu itu bernama Panitia Liturgi
hadir dan bertugas memberikan pelayanan pastoral di bidang liturgi,
peribadatan, pengembangan dan penyesuaian liturgi dan inkulturasi. Selama tahun
1960, tahun 1970-an, tahun 1980-an hingga tahun 1990-an banyak sudah buku-buku
liturgi dan peribadatan yang dikeluarkan oleh Tahta Suci diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Jawa, baik dalam kerangka kerjasama dengan PWI -
Liturgi (Komisi Liturgi KWI sekarang), maupun dengan KAS sendiri; melakukan
aneka pembaharuan terutama menyangkut partisipasi awan dalam liturgi seperti
dibakukannya istilah Prodiakon tahun 1980-an; melakukan kerjsama dengan
Komisi-Komisi Liturgi se Regio Jawa; memberikan perhatian terhadap pengembangan
musik dan nyanyian serta penerbitan berbagai buku-buku liturgi dan peribadatan
bahasa Jawa.
Tahun 1997 sejak ketua
Komisi Liturgi dijabat Rm. Martasudjita Pr, Komisi Liturgi mulai membangun suatu
sistem dan mekanisme kerja model Tim Kerja dengan membentuk Tim-Tim Komisi
Liturgi Kevikepan dan membentuk Tim-Tim
Liturgi Paroki se-KAS mulai tahun 1998. Dengan semangat dan suasana paguyuban
sejak 2001 hingga dikeluarkannya Pedoman Dasar Dewan Paroki (PDDP) tahun 2004,
Tim-Tim Liturgi Paroki di seluruh KAS
mulai terbentuk. Perlu diingat bahwa bersamaan dengan pembentukan sistem dan
mekanisme kerja model Tim Kerja, Pedoman Pelayanan Liturgi KAS diujicobakan,
hingga akhirnya tanggal 8 September 2006 setelah diperbaharui, Pedoman itu diberlakukan di seluruh KAS oleh
Bapa Uskup berkaitan dengan pemberlakuan TPE 2005 , PDDP KAS 2004 dan ARDAS KAS
2006-2010. Bahkan demi pembinaan dan pendalaman
liturgi, sejak tahun 1999 di KAS bulan Mei, bulan Maria ditetapkan menjadi Bulan Katekese Liturgi.
Tahun 2006 dan tahun 2007 dengan Visi-Misinya yang telah dirumusulangkan,
Komisi Liturgi membentuk Tim Liturgi Anak dan Remaja Kevikepan se-KAS yang
dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan anak, remaja dan kaum muda dalam
perencaan, pelaksanaan dan evalusi perayaan liturgi umat.
Bertolak dari Ardas
2011-2015, Komisi Liturgi KAS saat ini bertekad untuk membangun suatu perayaan
liturgi Gereja yang dalam BKL kita hari ini
19 Mei 2014 diungkapkan dengan 4 ciri : (1) persaudaraan sebagai
persekutuan paguyuban-paguyuban murid-muid Kristus yang berpengharapan (2) partisipai seluruh umat beriman secara
sadar dan aktif (3) pemberdayaan umat
dalam pengalaman hidup konkret khususnya
dalam hubungannya dengan keutuhan ciptaan (4) secara signifikan dan relevan
terwujudlah iman yang mendalam dan tangguh bagi umat beriman. Inilah Visi-Misi
Komisi Liturgi KAS.
0 comments:
Post a Comment