KWI prihatin dengan keputusan pemerintah terkait eksekusi mati terpidana kasus Narkoba
16/01/2015
Konferensi Waligereja Indonesia menyatakan keprihatinan atas
keputusan pemerintahan Joko Widodo yang akan melakukan eksekusi mati
terhadap enam terpidana kasus narkoba. Eksekusi akan dilakukan Kejaksaan
Agung pada Minggu (18/1/2015) mendatang.
“Gereja Katolik prihatin atas sikap pemerintah Indonesia yang masih
menerapkan hukuman mati walaupun masih banyak publik menolak eksekusi
itu,” demikian siaran pers Komisi Keadilan dan Perdamaian dan Pastoral
Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia, Jumat (16/1/2015).
Tentangan keras terhadap hukuman mati didasarkan pada keyakinan
Gereja bahwa tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain,
termasuk negara. Hak hidup adalah hak yang paling mendasar yang
diberikan oleh Sang Pencipta. Oleh sebab itu, Gereja selalu membela
kehidupan. Dalam siaran pers itu disebutkan, Gereja menilai, penjahat
kelas kakap sekalipun mempunyai hak untuk hidup. Negara sebagai
pelindung rakyat pun harus memberikannya.
Hak untuk hidup adalah hak universal dan tidak dapat diperdebatkan
lagi. Gereja menganggap, penegakan hukum di Indonesia masih diliputi
persoalan. Mulai dari salah tangkap, salah hukum, hukuman yang tak
sebanding dengan kesalahannya dan lain-lain. Penegakan hukum pun banyak
diintervensi kepentingan politik dan mafia peradilan.
“Apakah Presiden bisa menjamin proses peradilan sampai pada akhirnya
divonis mati sungguh-sungguh adil, transparan, bebas dari permainan dan
berdasarkan kebenaran? Hal –hal ini harus pasti dulu karena menyangkut
hidup mati manusia. Jangan sampai Negara salah dan menghukum orang yang
tidak seharusnya,” demikian pandangan KWI.
Menurut KWI, hukuman mati sebenarnya menggambarkan kegagalan suatu
negara dalam membina narapidananya. Lembaga Pemasyarakatan yang
seharusnya berfungsi agar napi menyesal dan menjadi orang baik, tidak
terjadi.
Berdasarkan keprihatinan itu, gereja Katolik mendesak pemerintahan
Joko Widodo untuk menghapus hukuman mati karena tidak memiliki dampak
apa-apa untuk terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat dan keadilan.
Sebagai penggantinya, hukuman maksimal bisa diberikan berupa hukuman
penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam KUH Pidana Republik
Indonesia tanpa pengampunan hingga si pelaku meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan menghukum mati enam terpidana
kasus narkotika. Satu terpidana warga negara Indonesia. (Kompas.com)
0 comments:
Post a Comment